Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil.
"Baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (31/3/2020).
Bamsoet juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memberlakukan darurat sipil di tempatnya.
"Terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai tata laksana darurat sipil, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya
Bambang Soesatyo juga minta kepala-kepala daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memerhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah, agar Pemda dalam mengambil kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan," jelasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- 1 Karyawan Metro TV Positif Corona, Kantor Ditutup 14 Hari
- Kritikan Menohok Deddy Corbuzier ke Pemerintah Soal Penanganan COVID-19
- Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia