Kapolri Minta Penyidik Tak Mudah Penjarakan Seorang Tersangka

- Kamis, 2 April 2020 | 20:54 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Wabah virus corona atau Covid-19 masih menghantui Indonesia. Untuk itu, guna menjaga agar tahanan tidak tertular virus corona, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta penyidik lebih selektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Sebagaimana petunjuk dari Bapak Kapolri, bahwa jajaran Kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana sangat selektif dan secara khusus berhubungan dengan penentuan penahanan dalam sebuah proses penyidikan dijadikan sebagai upaya paling terakhir setelah melalui berbagai pertimbangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"Artinya penyidik diminta untuk tidak mudah melakukan penahanan," sambungnya.

-
Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajarannya. (Foto: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Harus ada berbagai pertimbangan yang dilakukan penyidik sebelum memutuskan menahan tersangka. Hal itu tentunya untuk menghindari para napi lain agar tidak terinfeksi virus corona.

Asep menyebut penyidik saat ini hanya perlu mengedepankan proses penegakan hukum tanpa penahanan tersangka. Dia mengatakan tujuan hal itu dilakukan juga untuk menekan jumlah tahanan di rutan milik kepolisian.

"Upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif, namun tetap mempertimbangkan sifat dari tindak pidana dan situasi yang ada saat ini, dengan tujuan agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan Kepolisian dan dalam rangka melaksanakan physical distancing," pungkas Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X