Dishub DKI Jakarta Larang Operasional Bus Antarkota hingga Pariwisata

- Senin, 30 Maret 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi Bus Antarkota (Foto ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi Bus Antarkota (Foto ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang pengoprasian bus antarkota antar provinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan Pariwisata, mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

"Karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota," kata Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Syafrin mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama sejumlah pihak seperti Dirjen Perhubdarat, kepala BPTJ, Dirjen Bina Marga dan stakeholder lainnya.

-
Ilustrasi Bus Antarkota (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Larangan operasional bus berbagai jenis baik dari Jakarta dan sebaliknya, rencana diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB.

"Disepakati mulai hari, kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek, sebenarnya itu terkait bus AKAP, bus AJAP dan Pariwisata," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Syafrin berharap pihaknya dapat menekan atau mencegah penularan Covid-19 yang angkanya semakin tinggi dari hari ke hari. Setelah diputuskan berlaku, pihaknya akan langsung mengecek kondisi di lapangan seperti terminal-terminal yang ada di Jakarta.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran corona virus ini ke daerah-daerah tujuan, yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," kata Syafrin berharap.

Ia menegaskan, pelarang ini berlaku untuk semua trayek perjalanan yang selama ini bukan oleh bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata. Sebelumnya diberlakukan, pihaknya dengan unsur terkait sudah membahas dampak ekonomi yang akan terjadi dari pelarangan dan dicarikan jalan keluar.

"Iya semuanya (trayek). Tanpa terkecuali," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X