Sofyan Basir Bebas, KPK Ogah Kibarkan Bendera Putih

- Senin, 4 November 2019 | 14:35 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bakal tetap membuktikan Sofyan Basir bersalah (Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bakal tetap membuktikan Sofyan Basir bersalah (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah membuktikan dugaan korupsi Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur PLN itu divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11). 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait vonis bebas Sofyan Basir dari majelis hakim. 

"Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya, saya tidak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan itu (kasus Sofyan Basir)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK. 

Laode pun enggan berspekulasi soal pihaknya bakal segera mengajukan banding atau sebaliknya. Dia menegaskan KPK bakal melakukan analisis laporan tim jaksa terlebih dahulu. 

"Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir (sekarang)," tutur Laode.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia pun tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada eks Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. 

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Hariono, ketika membacakan putusan. 

Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X