Polda Metro Akan Musnahkan Masker Ilegal Hasil Sitaan

- Jumat, 6 Maret 2020 | 10:45 WIB
Sidak pabrik masker di Jakbar (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sidak pabrik masker di Jakbar (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Beberapa waktu belakangan, Polda Metro Jaya gencar melakukan sidak dan penggerebekan kepada sejumlah pabrik yang diguga menimbun serta memproduksi masker secara ilegal. Barang sitaan masker itu pun mencapai puluhan ribu masker. 

Rencananya, masker ilegal tersebut akan dimusnahkan. Namun proses pemusnahan masker yang kini menjadi barang bukti tersebut masih harus menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan.

"Tunggu nanti kalau inkrah dimusnahkan ya (maskernya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3/2020).

Yusri menjelaskan, masker yang akan dimusnahkan adalah masker yang masuk dalam kategori ilegal seperti tidak mempunyai izin edar, tidak mempunyai SNI dan lain sebagainya.

"Contoh, kemarin pabrik masker ilegal kan enggak sesuai standar, itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah dan ilegal kalau kita bagikan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memiliki opsi lain yaitu kemungkinan masker legal dan sesuai standar yang turut disita bisa dijual lagi kepada masyarakat.

"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada, karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.

Rencananya pihak pemilik masker tersebut akan diminta untuk menjual masker tersebut dengan harga normal dan dalam pengawasan kepolisian.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah menjual sebanyak 72 ribu lembar masker hasil sitaan dengan harga murah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut. Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X