Polda Metro Gerebek Masker Ilegal Lagi, Terkuak Fakta Baru Ini

- Kamis, 5 Maret 2020 | 13:55 WIB
Suasana penggerebekan masker ilegal (Dok. Polda Metro Jaya)
Suasana penggerebekan masker ilegal (Dok. Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah tempat yang diduga menimbun masker ilegal di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Kedua tempat itu menjadi supplier masker ilegal.

"Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar. Mereka mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang diterima Indozone, polisi mengamankan masker-masker ilegal itu di dua tempat yakni di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya no.6 RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi pada 4 dan 5 Maret 2020. Terungkap fakta baru bahwa ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait kasus ini.

Di lokasi Ciracas, Jakarta Timur, polisi mengamankan seseorang berinisial FN dan mengamankan barang bukti sebanyak 32.100 lembar masker ilegal tanpa merek. Di lokasi kedia, polisi mengamankan A  dengan barang bukti 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi dan tanpa merk.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Dia menyebut dua tempat ini diduga menjadi supplier masker ilegal.

"FN umur 28 dan A umur 31, Supplier," ucap Herry.

Belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X