Mendagri Tjahjo Kumolo Ditunjuk Jadi Plt Menkumham

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 16:21 WIB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ditunjuk Presiden Joko Widodo merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.

"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (1/10).

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.

"Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui," kata Tjahjo.

Seperti diketahui, dua menteri dari fraksi PDI Perjuangan telah mengundurkan diri karena dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Jakarta, hari ini. 

Kedua menteri tersebut adalah Yasonna Laoly (Menkumham) dan Puan Maharani (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan).

Pengunduran diri tersebut sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X