Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Ninoy Karundeng

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 11:42 WIB
Antara/Fianda Rassat
Antara/Fianda Rassat

Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwon mengatakan nama Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni. Namun, terkait apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, Argo belum bisa memastikannya lantaran  surat penahanannya masih di tangan penyidik.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang. Polisi menyebut bahwa Bernard ada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Sejumlah orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) lalu, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo yang terkena gas air mata.

Ponsel Ninoy kemudian dirampas dan Ninoy dibawa paksa ke suatu tempat. Pelaku kemudian memeriksa ponsel relawan Jokowi tersebut. Setelah dianiaya, pelaku kemudian memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Ninoy kemudian melaporkan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X