RS Jadikan Rapid Test Sebagai Syarat Tangani Pasien Non Corona, Ombudsman Berang

- Rabu, 6 Mei 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi rapid test di rumah sakit. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe).
Ilustrasi rapid test di rumah sakit. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah Rumah Sakit (RS) di Jakarta dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang ingin berobat. 

Pasalnya, masyarakat non corona atau bukan terkait ini yang ingin berobat disyaratkan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu.

"Kami menemukan bahwa test (Rapid atau PCR) dijadikan prasyarat Rumah Sakit ketika akan menangani pasien non-Covid," kata Teguh di Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Teguh menuturkan, bahwa biaya untuk melakukan rapid test tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit, BPJS dan asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah. Hal ini jelas akan mempersulit masyarakat terutama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. 

-
Ilustrasi rapid test. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).

Apalagi, adanya prasyarat tambahan itu akan dikhawatirkan pelayanan kepada pasien non-covid19 dengan riwayat pernyakit kronis dan serius, seperti pasien yang membutuhkan cuci darah di rumah sakit dan sempat dikeluhkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI). 

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di Rumah Sakit rujukan," tuturnya.

"Para pasien penyakit kronis justru memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terhadap Covid-19," tambah dia . 

 

Karena itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke Rumah Sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa. Sehingga semuanya bisa dilayani dengan baik.

"Ada dua Langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI, pertama biaya Rapid Test ditanggung oleh Pemprov DKI dan kedua menyediakan Rumah Sakit rujukan, bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X