Cegah Corona, Pemprov Sumbar Umumkan ASN Kerja dari Rumah

- Selasa, 24 Maret 2020 | 10:27 WIB
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Aturan dari Pemerintah Sumatera Barat agar sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Mulai hari ini sebagian kerja di rumah. Kebijakan ini hingga 31 Maret, namun bisa diperpanjang sesuai kondisi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa (24/3/2020).

Sesuai Instruksi Gubernur No.800/1881/V/BKD-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Sumbar, tidak semua ASN harus bekerja dari rumah.

-
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)

ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah dan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap masuk ke kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Hanya saja, para ASN yang masuk kantor diminta untuk mengurangi pelayanan dan hubungan tatap muka langsung. Mereka bisa melayani masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

Irwan menjelaskan, ASN yang tidak bertugas memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diizinkan untuk bekerja dari rumah.

Meskipun bekerja dari rumah, ASN harus tetap datang ke kantor jika dibutuhkan.

Selain bekerja dari rumah, ASN juga diminta untuk membatasi rapat dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Rapat bisa dilaksanakan jika sangat penting dengan memperhatikan jarak antar peserta. Perjalanan dinas juga hanya untuk urusan yang mendesak saja," katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X