Bukan Dibui, Perlukah Koruptor Dihukum Potong Tangan?

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 12:06 WIB
Ilustrasi (Unsplash.com/Emiliano Bar)
Ilustrasi (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Korupsi di Indonesia sudah sangat meresahkan. Hukuman bui dianggap tak memberikan efek jera, membuat pelaku korupsi pun makin banyak.

Begitu pendapat masyarakat yang ikut dalam demonstrasi 212 di Jakarta, Jumat (21/2/2020). Dengan alasan itu, mereka mengajukan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Orasi dari Ketum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis penutup acara demo aksi dari PA 212 di Jakarta Pusat. Sobri menyampaikan orasinya terkait hukuman yang pas untuk para koruptor yakni hukuman potong tangan.

-
Orasi PA 212 ke DPR: Hukuman Pelaku Korupsi Potong Tangan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Kita ramai-ramai ngusulin ke DPR buat UU pemberantasan korupsi, hukumnya korupsi Rp 1 Miliar ke bawah potong tangan, satu miliar ke atas potong leher," kata Sobri Lubis di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020)

Sobri menyebut hukuman potong tangan itu tidak kejam karena saat ini sudah ada obat bius yang bisa diberikan sebelum mengeksekusi pelaku. Dia menyebut usai hukuman potong tangan, 3 hari kemudian pelaku korupsi itu dipersilakan untuk kembali masuk kerja.

"Nggak ada yang seram sekarang sudah banyak dokter, suntik baal dulu abis disuntik, di cubit udah merem, begitu merem hilang tangannya, perban, perban kasih anti biotik 'Pak 3 hari lagi masuk kantor ya', simpel," ungkap Sobri.

-
Orasi PA 212 ke DPR: Hukuman Pelaku Korupsi Potong Tangan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Hukuman itu bertujuan agar membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Hukuman itu juga bertujuan memberikan efek ketakutan untuk para pekerja-pekerja yang berniat melakukan korupsi.

"Dia akan jadi obat di instansinya, setiap ketemu teman-temannya udah buntung tangannya, berhenti korupsi satu instansi," kata Sobri.

Selain itu, jika koruptor hanya dihukum penjara, Sobri menyebut negara hanya membuang-buang anggaran untuk memberikan makam ke sang koruptor itu. Menurutnya lebih baik koruptor dihukum dengan hukum islam yakni potong tangan.

"Kalau hukum yang sekarang tidak mengandung efek jera. Bajingan dikasih makan 10 tahun, koruptor. Makanya saya berharap di sini hukum islam itu simpel, nggak usah berlarut-larut, potong tangan, masuk kantor," pungkas Sobri.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X