Kritik Menteri Nadiem, PKS: Permudah Dulu Itu Guru Honorer Dapat NUPTK

- Jumat, 21 Februari 2020 | 11:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mempermudah persyaratan bagi guru honorer dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).  

 “Kalau memang niat bantu honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ujar Fikri di Jakarta, Jumat (21/2/2020)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyinggung soal kebijakan baru Nadiem Makarim yang membolehkan 50% Dana BOS digunakan untuk membayar upah tenaga honorer.  

“Ini sudah diapresiasi banyak pihak, tapi sekaligus diprotes sama honorer juga,” kata dia.

Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS itu, antara lain harus memiliki NUPTK.  

“Padahal jumlah GTK yang belum  punya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” imbuh dia.

Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia sebanyak 3,357, 935 orang, ada sejumlah 701,840 orang (atau 21% nya) belum memiliki NUPTK.  

“Jangan-jangan 21% itu malah honorer semua,” tuturnya.

Walaupun demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga.

"Sehingga, mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Selain itu, terkait syarat memperoleh NUPTK yang harus mendapatkan SK dari kepala dinas pendidikan daerah, dinilai terlalu berbelit.

“Kalaupun ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri.

Ia mencontohkan, ada beberapa kabupaten kota yang cukup peduli dengan keberadaan honorer, dan dinasnya aktif mendaftarkan NUPTK.

“Nah, bagi dinas pendidikan di daerah yang kurang aktif, sebaiknya dikasih sanksi saja, misal penundaan DAK,” kata dia

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X