Perludem: Putusan MK soal Pencalonan Eks Napi Koruptor Jadi Kado Indah

- Rabu, 11 Desember 2019 | 15:24 WIB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal Pencalonan Mantan Napi, termasuk koruptor, disambut hangat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menillai putusan MK ini menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional dan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

"Meski tidak mengakomodir semua permohonan kami, Putusan MK ini sekaligus menegaskan sikap MK terhadap perannya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas," ujar Titi ketika dihubungi, Rabu (11/12). 

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perludem dan ICW yang menggugat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dalam putusannya, MK membolehkan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) jika sejumlah syarat yang ada terpenuhi. Salah satunya setelah lima tahun keluar dari penjara. 

Dengan keputusan ini, Titi berharap Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih. Kepala daerah yang terpilih diharapkan berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Menurutnya, KPU perlu melakukan langkah ekstra terkait pengaturan teknis pelaksanaan pilkada. Dia berharap pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon. 

"Termasuk pula pengaturan teknis yang kongkrit untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X