Tsamara Amany: Putusan MK Gagalkan Politisi Muda Maju Pilkada

- Rabu, 11 Desember 2019 | 17:28 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. (Instagram/@tsamaradki)
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. (Instagram/@tsamaradki)

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan kepala daerah. 

Menurutnya, politisi muda terpaksa mengurungkan niat mereka berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. MK menetapkan, aturan batasan usia minimal 30 tahun untuk maju sebagai calon kepala daerah tetap berlaku.

Tsamara mengaku menghormati keputusan MK. Namun, dia tak menampik hal tersebut dinilai merugikan. 

"Banyak orang punya pengalaman politik dan sudah menyiapkan diri tapi terhalang. Secara keseluruhan anak-anak muda kompeten sudah banyak," kata Tsamara Amany di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12). 

Tsamara pun kecewa lantaran rekannya Faldo Maldini kemungkinan besar batal maju sebagai kandidat bakal calon Gubernur Sumatera Barat. 

"Dengan putusan ini Faldo tidak bisa maju kecuali ada perubahan jadwal penetapan calon," tegasnya.

Seperti diketahui, putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada masih berlaku. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Sementara bagi calon bupati dan calon wakil bupati serta wakil wali kota dan wakil wali kota serendah-rendahnya berusia 25 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X