PNS Pidie Ditindak Pidana Korupsi karena Terima Gaji Ganda

- Selasa, 4 Februari 2020 | 09:54 WIB
PNS yang didakwa lakukan korupsi karena terima gaji ganda, sedang berada di ruang persidangan (ANTARA/M Haris)
PNS yang didakwa lakukan korupsi karena terima gaji ganda, sedang berada di ruang persidangan (ANTARA/M Haris)

PNS (Pegawai Negeri Sipil) bernama Said Zakimubarak, didakwa karena berstatus PNS ganda pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/1/2020).

Said yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Pidie, diketahui juga terdaftar sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan, tahun 2005 Said mengikuti mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Kemudian, pada tahun 2006 Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS di Pemerintah Aceh. Dalam hal ini, Said melakukan pemalsuan surat pernyataan bahwa ia bukan PNS, dan dinyatakan lulus seleksi.

-
Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/1/2022). ANTARA/HO

Setelah lulus di Pemprov Aceh, Said mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie.

Permintaan Said ini pun diterima oleh Pemprov. Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie.

Pengajuan melanjutkan S2 Said di Sumatera Utara pun mendapat persetujuan.

"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Perbuatan Said dengan menjadi PNS penerima gaji ganda ini, telah membuat negara merugi sebesar Rp375,2 juta.

Said dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X