Berbagai aspek kehidupan terdampa karena wabah virus corona, termasuk juga pelaksanaan ibadah haji. Meskipun belum mendapat kepastian tentang pelaksanaan ibadah haji, Menteri Agama, Fachrul Razi meminta calon jemaah untuk melunasi biaya haji tahun 2020.
Meskipun diminta untuk melunasi biaya haji, Menag mengatakan jika para calon jemaah tak perlu khawatir. Pasalnya, biaya haji yang telah dibayarkan bisa diambil kembali jika keberangkatan haji dibatalkan.
"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi . Tidak boleh tidak," kata Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (8/4/2020).
"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," sambungnya.
Menag mengungkapkan bahwa saat ini, Kemenag masih melakukans serangkain persiapan keberangkatan ibadah haji seperti pada tahun yang sebelumnya, dengan sejumlah penyesuaian.
Kemenag sendiri telah menyiapkan dua skenario terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, tetap akan dilaksanakan atau dibatalkan
"Kami melihat ada tanda-tanda, misalnya seminggu yang lalu Masjidil Haram sebelumnya ditutup untuk tawaf. Tapi seminggu yang lalu juga kembali untuk tawaf," sambungnya.
"Kami melihat ini mudah-mudahan nanti sisi positif. Kalau sampai pertengahan Mei diputuskan bisa go, saya kira kita masih siap untuk go," lanjutnya.
Itulah kenapa Fahcrul mengatakan bahwa biaya haji wajib untuk dilunasi.
"Paling tidak dengan melunasi BPIH menunjukkan dia sudah punya kartu kepastian untuk berangkat haji," tegas Fachrul.