PSBB Jakarta Disetujui, Polda Metro Belum Lakukan Pembatasan Keluar Masuk

- Selasa, 7 April 2020 | 12:16 WIB
Ilustrasi lalu lintas di DKI Jakarta (ANTARA)
Ilustrasi lalu lintas di DKI Jakarta (ANTARA)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan virus corona. Meski sudah disetujui Menkes, Polda Metro Jaya belum melakukan pembatasan akses keluar masuk di Jakarta karena belum ada perintah tersebut.

"Betul (belum ada pembatasan keluar masuk). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).

Aturan tidak adanya pembatasan keluar masuk wilayah itu memang tidak tertuang dalam Permenkes terkait PSBB. Untuk itu pihak Polda Metro Jaya belum melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ungkap Sambodo.

Untuk diketahui, Menkes Terawan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.

"Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi hari ini.

Dengan disetujuinya PSBB di wilayah DKI Jakarta maka wilayah itu sudah dapat melaksanakan ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk menekan korban corona di Jakarta. 

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya," pungkasnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X