Bamsoet: RKUHP Perlu Dijelaskan & Disosialisasikan Ke Masyarakat

- Senin, 23 September 2019 | 17:33 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
(photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menilai RKUHP perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik, karena masih ada sekitar 14 pasal yang ada dalam RKUHP, menimbulkan pro dan kontra.

"Saat ini sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra sehingga masih perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal ini disampaikannya setelah menghadiri Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin.

Dia mengatakan bahwa DPR memahami keinginan Presiden Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP sebab masih ada sejumlah pasal yang dinilai bisa menimbulkan pro-kontra.

Akan tetapi dirinya tetap optimis bahwa RKUHP bisa disahkan menjadi UU pada keanggotaan DPR selanjutnya, yakni 2019-2024. Namun semuanya bergantung pada dinamikan di lapangan.

"Fraksi-fraksi di DPR senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi, namun nanti waktunya cukup atau tidak, sangat tergantung perkembangannya," ujarnya.

Bamsoet mengatakan DPR masih memiliki waktu melaksanakan Rapat Paripurna pada 24, 26, dan 30 September 2019 untuk mengesahkan beberapa RUU, termasuk RKUHP.

Menurutnya, apabila waktunya tidak cukup, maka akan diputuskan di akhir bahwa akan dilanjutkan pada periode selanjutnya.

"Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan Presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan di DPR," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X