Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK.
Keputusan ini diambil setelah Jokowi menerima sejumlah masukan, termasuk dari para tokoh nasional yang ditemuinya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). Presiden mengatakan, bakal mengkalkulasi masukan mengenai perlunya penerbitan Perppu.
"Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi, setelah diputuskan akan kami sampaikan," ujar Jokowi dalam konferensi pers setelah bertemu tokoh nasional.
Ketika ditanya kapan keputusan soal dikeluarkannya Perppu, Jokowi tak memberikan jawaban pasti.
"Itu sudah saya jawab, akan kami dipertimbangkan, terutama dari sisi politiknya. Secepat-cepatnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi bersikukuh tak ingin mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Dua kali dia menyampaikan penolakan untuk mengeluarkan Perppu, teranyar pada Senin (23/9) kemarin.
"Tidak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi.