Pukul Mundur Massa, Polisi Imbau Hal Ini

- Selasa, 24 September 2019 | 18:21 WIB
Polisi menghalau massa saat kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Polisi menghalau massa saat kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Pihak kepolisian berhasil mendorong massa dari gabungan mahasiswa beberapa universitas menjauh dari depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9). Massa terpecah ke dua arah.

Sebagian massa bertahan di jalan layang tol Slipi arah Grogol. Sementara sebagian lagi ke arah Gelora Bung Karno (GBK).

Kepolisian meminta massa untuk mengakhiri demonstrasi. Potensi aksi massa disusupi provokator semakin besar jika terus dilanjutkan.

"Semakin malam potensi disusupi perusuh itu semakin besar. Makanya kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu yang harus dipahami bersama-sama," kata Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Selasa (24/9). 

-
Massa mahasiswa terlibat saling dorong dengan sejumlah polisi saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Dedi menambahkan, ada lima hal yang harus betul-betul dipahami saat massa melakukan aksi demonstrasi. Selain harus menaati perundang-undangan yang berlaku, massa juga patut untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan. 

"Kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan," tutur Dedi.

Dia menegaskan, aparat kepolisian bisa membubarkan massa demi menjaga kepentingan umum yang lebih luas. Hal ini, ujar Dedi, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X