Jokowi Dianggap Tebang Pilih, RKUHP Ditunda Revisi UU KPK Jalan Terus

- Sabtu, 21 September 2019 | 22:09 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) meminta   DPR menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal   dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019.   (Antara/Puspa Perwitasari)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. (Antara/Puspa Perwitasari)

Sikap Presiden Joko Widodo yang menunda rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran mendengar aspirasi masyarakat patut dipertanyakan. Presiden seakan tebang pilih dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. 

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai presiden tidak konsisten merespons aspirasi masyarakat, saat masyarakat menolak adanya Revisi UU KPK, presiden tidak melakukan tindakan tegas. 

Di sisi lain presiden sangat akomdatif dengan permintaan masyarakat soal RKUHP. Padahal, keduanya mendapat penolakan dari masyarakat.

"Ada apa dengan presiden ini, kalau alasannya menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak menunda juga?" ujar Suparji seusai diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda' di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Suparji juga merasa heran dengan langkah presiden yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP, padahal RKUHP ini merupakan ususlan pemerintah dan sudah dibahas selama 15 tahun.  

"Kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat ya ditunda juga. Tetapi ini dilaksanakan jalan, ini (RKUHP) kemudian ditunda, ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X