Bos Garuda Bantah Langgar Perintah Erick Thohir soal THR untuk Direksi dan Komisaris

- Rabu, 29 April 2020 | 18:56 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk membantah pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa perseroan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh jajaran karyawan Garuda Indonesia, termasuk Direksi dan Komisaris Perusahaan. 

Padahal sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan BUMN untuk tidak memberikan THR bagi seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan, sebagai langkah efisiensi dan refocusing anggaran, untuk membantu percepatan penanggulangan wabah virus corona di Indonesia. 

"Tidak benar jajaran Direksi Garuda Indonesia tetap menerima THR. Garuda Indonesia tetap akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan, tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris. Hal tersebut mengacu pada arahan Kementerian BUMN melalui surat edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang tidak diberikannya THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada Indozone, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2020). 

Irfan mengatakan, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Komisi VI DPR saat agenda Rapat Kerja pada siang ini, Rabu, (29/4/2020). 

Irfan mengatakan, pihaknya saat ini tengah berusaha untuk merestrukturisasi kembali seluruh biaya-biaya yang menjadi beban perseroan, agar bisa mensiasati kondisi saat ini, dimana Permenhub 25 Tahun 2020 sedang diberlakukan dan membuat operasional penerbangan menjadi dibatasi. 

Menurut Irfan, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemangkasan gaji karyawan, termasuk Direksi dan Komisaris perusahaan, serta menunda pembayaran sejumlah kewajiban.

Meski demikian, Ia memastikan komitmennya untuk menjaga agar tidak sampai terjadi Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) di tubuh perseroan, dan tetap mengupayakan yang terbaik demi menjaga kondisi perusahaan tetap stabil. 

"Kami posisi hari ini, soal PHK itu opsi terakhir, kalau relaksasi finansial boleh, ini bisa dihindari," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X