Direktorat Jendral Imigras Kemenkumham menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu diperlukan AKAN proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, Tiongkok, pasca-terjadinya penyebaran wabah virus korona.
Meski demikian menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, kendali utama evakuasi WNI di luar negeri tetap berada pada Kemenlu.
"Tetap Kemenlu menjadi vocalpoint Indonesia di luar negeri," ujar Arvin saat dihubungi Indozone, Senin (27/1/2020).
Hal terpenting yang tak bisa dilupakan pada proses evakuasi WNI di luar negeri adalah terkait dokumen keimigrasian.
Beberapa kasus dimana proses evakuasi dilakukan mendadak dan WNI yang dievakuasi tersebut tidak bisa mengumpulkan dokumen-dokumen keimigrasian, maka disinilah peran Ditjen Imigrasi melalui perwakilannya di luar negeri.
"Kami support terkait dengan keimigrasian, misalnya apabila kondisi force majeure dan membuat WNI kehilangan dokumen perjalanan (paspor), maka fungsi imigrasi di luar negeri akan memberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.