Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau

- Selasa, 2 Juli 2019 | 10:21 WIB
ANTARA FOTO/ Syifa Yulinnas
ANTARA FOTO/ Syifa Yulinnas

Imigrasi Indonesia telah menolak keberangkatan 130 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi ke luar negeri melalui Provinsi Riau. Penolakan ini berlaku untuk keberangkatan selama periode Januari hingga Juni 2019.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso mengatakan alasan penolakan itu karena warga yang bersangkutan berencana untuk bekerja di negeri jiran Malaysia.

“Penolakan ini karena warga kita ditengarai akan menjadi tenaga kerja nonprosedural di negara lain,” kata Mas Agus Santoso.

Adapun penolakan keberangkatan paling banyak terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Dumai sebanyak 122 WNI. Sedangkan, di Pekanbaru ada tujuh orang dan satu orang di TPI Selatpanjang.

Kota Dumai selama ini menjadi akses paling diminati sebagai pintu ke luar dan masuk WNI ke negeri jiran. Sayangnya, akses itu banyak digunakan warga ke negara tersebut, kemudian mencari kerja di sana tanpa mengantongi izin kerja dari pemerintah setempat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X