Brimob Diduga Langgar HAM di Aksi 22 Mei, Begini Respons Polri

- Rabu, 26 Juni 2019 | 08:50 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana
ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons hasil temuan Amnesty Internasional Indonesia soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh oknum personel Brimbob ketika aksi kerusuhan, di Jakarta, 21-23 Mei 2019. 

Amnesty International menduga oknum Brimob melakukan penangkapan dan penyiksaan demonstran. Selain itu, orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan juga dituding turut menjadi korban. Lokasi peristiwa itu salah satunya terjadi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.  

Peneliti Amnesty International Indonesia (AII) menyebut ada setidaknya empat korban kekerasan yang dilakukan oknum Brimob di Kampung Bali. Aksi itu dikabarkan terjadi ketika petugas menyisir lahan parkir untuk menangkap orang-orang yang diduga merusuh pada momen tersebut. 

"Silahkan. Temuan itu diserahkan ke tim investigasi gabungan untuk didalami oleh tim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. 

AII mengabarkan ketika penyisiran ada banyak orang melakukan pelemparan batu kepada petugas. Oknum Brimbob lantas bertindak dengan menyiksa para pelempar batu itu, serta warga sekitar yang tengah keluar rumah.

Temuan itu didapatkan AII dari tayangan video yang telah diverifikasi. Bukti diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

AII dalam hasil temuannya mengatakan Brimob Polri telah melakukan pelanggaran HAM serius terhadap warga tidak berdaya ketika melakukan penyisiran di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta, setelah kerusuhan 22 Mei.

"Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap HAM di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019," tutur Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X