Tiktok Bakal Penuhi PP 71 Agar Tidak Terkena Denda

- Jumat, 20 Desember 2019 | 01:40 WIB
photo/TechnologyReview
photo/TechnologyReview

Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dinilai dapat meningkatkan kualitas layanan Data Center Lokal.

Donny Erystha yang merupakan Head of Public Policy TikTok Indonesia, mengatakan siap memenuhi PP 71.

"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media "TikTok The Best 2019" di Jakarta, Kamis (19/17).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan  pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.

TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.

Besaran denda Rp100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X