Trio 'Ikan Asin' Ditahan, Ini Reaksi Fairuz A Rafiq

- Jumat, 12 Juli 2019 | 13:38 WIB
(Youtube/Galih Ginanjar)
(Youtube/Galih Ginanjar)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, trio 'ikan asin', Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ditahan oleh pihak kepolisian.

Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula ketika Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan 'ikan asin'. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dan diunggah melalui video akun YouTube "Rey Utami & Benua".

Hotman Paris melalui video Instagram story-nya @hotmanparisofficial, mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib yang telah menetapkan trio 'ikan asin' sebagai tersangka.

"Selamat pagi dari kantor Hotman Paris. Tiga terlapor dalam kasus 'ikan asin' laporan Fairuz telah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada sejak pagi ini," kata Hotman Paris.

Pengacara yang dikenal koleksi barang-barang mewah juga membacakan pesan dari Fairuz A Rafiq.

"Saya atas nama Fairuz dan atas nama jutaan wanita Indonesia, mengucapkan terima kasih Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Bapak Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Iwan Kurniawan, Bapak Kasubdit Cybercrime, AKBP Roberto Pasaribu, Kanit 3 Cybercrime, Kompol Khairudin, dan tim penyidik Reskrimsus Bapak Nugroho," katanya.

Hotman menjelaskan jika klien nya itu memberikan respon yang tenang ketika trio 'ikan asin' ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X