Nadiem Permudah Pencairan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

- Sabtu, 18 April 2020 | 13:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/Aprillio Akbar)
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Nadiem Makarim mempermudah pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebelumnya, NUPTK tersebut digunakan sebagai salah satu syarat  guru honorer agar bisa menerima gaji dari dana BOS.

-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Dalam Permendikbud tersebut, tenaga pendidik yang bersangkutan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019.

Kemudian, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah selama masa pandemi COVID-19 dan belum mendapatakn tunjangan profesi.

Selain itu, Kemendikbud meniadakan ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% lewat dana BOS. Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk memberikan gaji kepada para guru honorer dan jumlah pemberian gajinya bisa lebih dari 50%.

Dana BOS tersebut juga bisa digunakan membeli kuota untuk para guru dan juga pelajar.

"Dana BOS bisa digunakan, dana BOS kita bisa diadaptasi selama masa krisis ini bisa untuk membeli kuota (internet) pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota internet," ujar Nadiem, Kamis (9/4/2020).

Nadiem menyerahakan pengalokasian dana bos tersebut kepada kepala sekolah, namun tetap harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Nadiem juga menjelaskan bahwa Dana BOS sendiri sebetulnya tidak boleh dipakai untuk beli kuota internet. Namun, karena kondisinya mendesak, maka dana Tersebut boleh digunakan.

"Misalnya tadi kan tidak boleh menggunakan kuota untuk murid, sekarang diperbolehkan. Tadinya dana BOS alokasi di limit 15% untuk honorer, sekarang kita bisa lepaskan 50%. Jadinya peraturannya itu bukan jumlah rupiahnya berapa, peraturannya itu sekarang boleh digunakan untuk itu (alokasi kuota internet)," ungkap Nadiem.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X