Berkat Perpres Jokowi, Wapres Kini Boleh Punya 10 Stafsus

- Kamis, 16 April 2020 | 17:16 WIB
Kiri: Presiden RI Joko Widodo (ANTARA FOTO/Biro Pers - Lukas) / Kanan: Wapres RI Maruf Amin (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kiri: Presiden RI Joko Widodo (ANTARA FOTO/Biro Pers - Lukas) / Kanan: Wapres RI Maruf Amin (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Presiden Joko Widodo rsemi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus (Stafsus) Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, Wapres dibolehkan memiliki 10 stafsus. Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020.

Tugas-tugas yang dilakukan oleh stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian, dan juga instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Stafsus Wapres harus bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Hal ini tertuang dalam pasal 36 ayat 3.

Sementara itu, secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 4.

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak 2 asisten, termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden yang merupakan bagian dari stafsus.

"Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.

Ma'ruf Amin sendiri saat ini telah memiliki 8 stafsus. Mereka adalah:

1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
2. Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
3. Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
4. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
5. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
7. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
8. Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X