APD yang Belum Sesuai Standar Kemenkes Bisa Digunakan, Asalkan....

- Jumat, 17 April 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi pembuatan alat perlindungan diri (APD). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Ilustrasi pembuatan alat perlindungan diri (APD). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan bahwa alat pelindung diri (APD) yang belum memenuhi standar dari Kemenkes tetap bisa digunakan.

Kendati demikian, APD tersebut dapat digunakan asalkan pada area-area yang mempunyai tingkat risiko rendah, misalnya untuk tenaga kesehatan di Farmasi, tenaga gizi dan pengendara ambulans.

"Tetapi tentu harus digunakan di area-area yang mempunya tingkat risiko rendah," ucap Arianti dalam video conference di BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dalam memenuhi standar APD untuk tenaga medis, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua yang akan menjadi pedoman sebagai acuan standar APD bagi penanganan, serta manajemen virus corona (Covid-19).

"Satu adalah standar APD dalam manajemen Covid-19, dua adalah petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19," terangnya.

Arianti pun berharap industri-industri yang memproduksi APD untuk tenaga kesehatan agar bisa menggunakan pedoman yang telah ditetapkan oleh pihak Kemenkes agar memenuhi standar kesehatan.

"Diharapkan standar dan pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan. Dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," tutup Arianti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X