Kominfo: Netflix Harus Patuh UU ITE

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:54 WIB
Netflix (Unplash/YTCount)
Netflix (Unplash/YTCount)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menilai konten yang dimuat di platform streaming video Netflix berada di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Oleh karena itu, Netflix diminta untuk mematuhi undang-undang tersebut. Netflix tidak boleh mendistribusi konten pornografi, judi online pencemaran nama baik atau semacamnya.

"Pada posisi itu lah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusi konten pornografi, judi online pencemaran nama baik atau semacamnya, yang diatur UU ITE," ujar pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, (17/1/2020).

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat meminta Kominfo untuk memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA dan konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Terkait hal itu, Kominfo pun meminta agar publik mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul konten dan muatan apa yang bermasalah di konten tersebut.

Nantinya, Kominfo akan meninjau dan menghubungi Netflix untuk meminta konten yang diadukan tersebut untuk tidak ditayangkan, jika terbukti melanggar aturan. Mekanisme tersebut juga berlaku untuk platform lain yang menayangkan konten yang tidak sesuai aturan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X