Jilbab Merah Temani Baiq Nuril Terima Salinan Amnesti dari Jokowi

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:37 WIB
Baiq Nuril menerima salinan Keppres Amnesti yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Baiq Nuril menerima salinan Keppres Amnesti yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Baiq Nuril Maknun menerima salinan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti terkait perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).

Menggunakan kemeja putih dan jilbab merah, Baiq Nuril datang ke Istana Bogor sekitar pukul 15.25 WIB. Dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Keppres itu kemudian diserahkan Yasonna kepada Baiq Nuril dan disaksikan langsung Jokowi.  "Tentu ini proses yang panjang," kata Yasonna.

Yassona mengatakan kasus Baiq Nuril mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Dia menambahkan, pertimbangan presiden adalah ketidakadilan yang dialami Baiq Nuril. 

"Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril," ujarnya.

-
Baiq Nuril memperlihatkan salinan Keppres Amnesti yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Setelah penyerahan Keppres, Jokowi, Baiq Nuril, Pratikno dan Yasonna melakukan pembicaraan tertutup selama 15 menit. 

Keluarnya Amnesti

Seperti diketahui, Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril ditandatangani Jokowi pada 29 Juli 2019 setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mantan pengawai honorer SMAN 7 Mataram itu resmi terbebas dari hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juga, subsider 3 bulan penjara, yang diputuskan dalam sidang kasasi Mahkamah Agung (MA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X