Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui sempat mengkaji wacana tersebut. Namun, setelah dianalisis lebih mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tidak berpengaruh besar.
"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," ujar Liputo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menambahkan, pihaknya akan lebih masif dalam menertibkan sepeda motor. Solusinya adalah dengan melakukan kanalisasi sepeda motor.
Selain sepeda motor, ada beberapa kendaraan yang juga terbebas dari sistem ganjil genap. Sebut saja kendaraan listrik dan kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
Jenis Kendaraan
Berikut ini adalah kendaraan yang terbebas dari sistem ganjil genap:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni: Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, BPK.
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) degan pengawasan dari Polri.