2 Komisioner KPK Kembalikan Mandat, Begini Tanggapan Jokowi

- Senin, 16 September 2019 | 13:29 WIB
Presiden Joko Widodo. (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo. (setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait keputusan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yang mengembalikan mandat kepadanya.

Menurut Jokowi, hal itu tak diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

"UU KPK tidak mengenal mengembalikan mandat, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena tindak pidana korupsi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua komisioner KPK mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi pada Jumat (13/9). Mereka adalah Agus Rahardjo dan Laode M Syarief. 

Sedangkan Saut Situmorang sudah lebih dulu mengundurkan diri. 

Sejumlah pihak menyarankan Jokowi agar segera menemui komisioner KPK periode 2015-2019. Namun, pria asal Solo ini mengaku belum ada jadwal pasti untuk itu. 

"Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara), biasanya diatur di situ. Tanyakan ke Mensesneg," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X