Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menerapkan keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19). Langkah Kejati DKI mendapatkan apresiasi dari Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, langkah Kejati DKI Jakarta itu telah tepat untuk diberikan kepada Mario dan Shane yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif)," ungkap Fickar, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Dipolisikan Amanda, Kubu Mario Dandy Langsung Beri Keterangan ke Polisi
Fickar menyampaikan terdapat dua aspek dalam tindak pidana, yaitu perbuatan serta kerugian dan keadilan restoratif hanya diterapkan pada aspek kerugian yang diderita korban.
"Sementara penuntutan hukum, itu harus tetap berjalan. Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan, kalau tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap korban David, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Oleh sebab itu, Fickar menilai keadilan restoratif tidak bisa diterapkan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat, walaupun tidak meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 355 KUHP. Makanya, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," ujar dia.
Fickar pun meminta masyarakat terus mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahapan persidangan.
"Harus dikawal sampai pengadilan," ungkapnya.
Kejati DKI Tutup Pintu Keadilan Restoratif
Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif untuk Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan. Sebab, perbuatan mereka terbilang keji.
Baca Juga: Kubu Mario ke Polisi: Telusuri Dong Motif Aniaya David, Jangan Berhenti di AG
"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ. Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyan, kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.
Artikel Menarik Lainnya: