MA Prihatin Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

- Jumat, 23 September 2022 | 15:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Galih Pradipta)

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngano mengatakan pihaknya sangat prihatin atas penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara.

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD (Sudrajad Dimyati),” ujar Andi di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Ditekankan Andi, pihaknya sangat kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang melilit Hakim Agung Sudrajad. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebesar Rp10,7 Miliar

“Bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku,” urai Andi.

Lebih lanjut diyakini Andi, Hakim Sudrajad akan kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Hakim Agung Sudrajad kini sudah mendatangi gedung Merah Putih KPK.

“Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Hakim Agung Sudrajad Agar Kooperatif Serahkan Diri

Ditetapkan Tersangka

Sekedar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X