INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun yakin, hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus ini, yaitu Ferdy Sambo.
Dia menilai, hakim bisa membaca suara masyarakat yang mengikuti kasus ini sejak awal. Menurutnya, semua elemen dalam pengadilan pun telah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus ini.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, INDOZONE melansir dari ANTARA, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: 13 Februari! Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucap Mahfud.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tegas! JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Putri Candrawathi
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.