Pembenahan Peran Parpol akan Tutupi Kelemahan Proporsional Terbuka

- Kamis, 12 Januari 2023 | 08:50 WIB
Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebanyak delapan partai politik (parpol) melakukan konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Konsolidasi itu diinisiasi oleh partai Golkar sebagai salah satu partai yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia, Afit Khomsani, memandang hal itu menunjukkan para elite parpol mulai beranjak ke wacana yang lebih produktif. Dikatakannya, pernyataan sikap tersebut mempunyai dampak positif pada perhatian publik terhadap Pemilu 2024.

"Artinya, para elite mulai aware dengan Pemilu 2024 dan komitmen pada penyelenggaraan Pemilu 2024, serta meninggalkan wacana kontraproduktif yang dulu sering dilakukan, misalkan menunda pemilu," kata Afit kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Sikap 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Dianggap Sesuai dengan Tugasnya

Menurut Afit, memang tidak ada sistem pemilu yang paling ideal dan bagus. Meski demikian, sistem pemilu dipilih berdasar yang paling memungkinkan dan bisa disesuaikan dengan konteks dan kultur masyarakat.

Sistem pemilu proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan di antaranya adalah mengecilnya peran parpol, dan rawan politik uang.

-
Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

"Karena adanya liberalisasi dalam proses pemilu, di mana para calon saling berlomba untuk mendapatkan suara terbanyak," urai dia.

Afit menerangkan, masalah yang patut diperhatikan terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka adalah derajat kedekatan warga dengan partai yang akan dipilih, atau party-identification (Party-ID). Untuk mengatasi kelemahan tersebut, parpol diharapkan mampu memastikan calon legislatif (caleg) yang diusung merepresentasikan Party-ID yang kuat.

Baca Juga: Soal 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puan: PDIP Ikut Keputusan MK

"Tentu parpol mempunyai tugas untuk memastikan bahwa calon yang diusung atau dicalonkan adalah calon yang mempunyai Party ID yang kuat, tidak hanya semata elektabilitas dan tingginya basis dukungan," kata dia.

Sedangkan untuk meminimalisir politik uang, parpol juga patut untuk mempunyai mekanisme kontrol atas dana kampanye yang digunakan. Selain itu, parpol juga tidak memanfaatkan surat rekomendasi sebagai mahar politik.

"Parpol juga tentu harus mempunyai mekanisme yang jelas dan kontrol atas dana politik dan kampanye yang dilakukan oleh kader-kadernya. Sebaliknya, parpol jangan memanfaatkan situasi ini untuk menjadikan surat rekomendasi sebagai mahar politik," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, kompleksitas sistem proporsional terbuka bisa diatasi dengan hal-hal berikut ini.

-
Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

“Misalnya, pada tahun 2019 dengan sistem proporsional terbuka, memang ada kompleksitas, surat suara besar, kompleks karena menggabungkan 5 pemilu dalam satu hari,” ujar Khairunnisa.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X