Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Arif Rachman Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:08 WIB
Arif Rachman Arifin dalam sidang (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Arif Rachman Arifin dalam sidang (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan,” imbuh Hakim Suhel.

-
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Pengamat Hukum Nilai Vonis Arif Rachman Harusnya Lebih Ringan dari Bharada E

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama satu tahun penjara. Sebab, dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi Arif Rachman.

Arif bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir J menjadi terang.

Selain itu, kata majelis hakim, Arif belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Sementara itu, hal memberatkan untuk Arif, yakni perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Back Up CCTV Duren Tiga adalah Cara Baiquni Tolak Perintah Ferdy Sambo

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini, dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa,” ujar hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X