Total sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan.  (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)
Tragedi Stadion Kanjuruhan. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 93 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut sebanyak 135 orang meninggal dunia, dan ratusan lainya mengalami luka-luka.

Menurut Dedi, 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Dedi bilang bisa saja jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah.

“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi sebagaimana disadur Antara, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Menpora Tegaskan Pemerintah Tak akan Ikut Campur Urusi KLB PSSI

Dedi kemudian merincikan perihal  tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward. Mereka yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budianto, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
 
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk terlebih dahulu dari pihak Kejaksaan.

“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.

Baca Juga: Juragan 99 Mundur dari Presiden Arema FC, Nama Iwan Budianto Trending Topic

Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan. Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.

-
Doa bersama untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X