Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Kamis (6/4/2023).
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Ali mengingatkan agar kali ini Dito bersikap kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, sebelumnya ia mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan.
"Kami ingatkan agar saksi (Dito) kooperatif hadir," ujarnya.
Baca Juga: KPK Enggan Beberkan Barang Bukti yang Dicari di Rumah Dito Mahendra, Kenapa Ya?
15 Senpi di Rumah Dito
Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, senpi yang ditemukan berjenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.
"Benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2023).
Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan
Ali memastikan, pihaknya bakal mendalami temuan 15 senpi itu untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang saat ini KPK sedang selesaikan terkait dengan korupsi dan TPPU dengan tersangka Nurhadi," tutur Ali.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: