Timbulkan Rasa Kebencian, Ini Komentar Andi Pangerang yang Menyinggung Muhammadiyah

- Senin, 1 Mei 2023 | 16:00 WIB
Bareskirm Mabes Polri resmi menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian pada Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Bareskirm Mabes Polri resmi menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian pada Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP), telah ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar menjelaskan, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP. Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4).

"Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid dikutip dari Antara, Senin (1/5/2023).

Vivid menjelaskan tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Baca Juga: Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat yang dianggap menghina Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!!! sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis AP Hasanuddin.

Bareskrim kemudian melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut. Penyidik juga meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Hasilnya, kata Vivid, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Ngaku Emosi

"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa, dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," ujar Vivid.

AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menyangkakan Andi Pangerang dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X