Dewas KPK Sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Bisa Disamakan dengan Lili Pintauli

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.

Hal itu disampaikannya sebagai respon soal pendapat publik yang membandingkan-bandingkan sidang etik Lili Pintauli dengan Ferdy Sambo. 

“LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan memundurkan diri tapi tidak disidangkan, apakah sama kedua kasus itu? Jawaban saya tidak,” kata Tumpak di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Tumpak menjelaskan, sidang etik Ferdy Sambo tetap berlanjut lantaran pengajuan pengunduran dirinya ditolak. Sebaliknya, sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

“Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabnya belum dikabulkan, LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah mengajukan mengundurkan diri, apakah dikabulkan? dikabulkan sebelum sidang,” jelasnya.

Untuk itu, Tumpak mengingatkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik hanya berlaku bagi insan KPK.

“Tolonglah dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari Presiden sebelum disidangkan,” terang Tumpak.

Lebih lanjut, diungkapkan Tumpak, pihaknya juga menyesalkan sikap Lili Pintauli yang tak menghadiri persidangan perdana. Diketahui Lili lebih memilih pergi ke Bali untuk menghadiri ACWG G-20 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dalam Dakwaan, Nyonya Sambo Ngaku Tubuhnya Diraba Brigadir J

“Karena dia berangkat tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditandatangani Presiden, sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan kpk lagi,” tuturnya. 

Kemudian, jelas Tumpak, atas kesepakatan lima anggota dewas maka diputuskan untuk tidak melanjutkan sidang etik Lili Pintauli.

“Kami melakukan musyawarah, bukan saya sendiri, sepakat semua berlima salahkan kami berlima. Tapi secara yuridis memang demikian. kode etik kami hanya berlaku bagi insan kpk,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan  mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri tersebut dilakukan di saat dewas sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Lili. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X