KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:38 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dari sejumlah proyek APBD di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin. Tak hanya rumah Lukas, kata Ali, pihaknya juga menggeledah kantor perusahaan swasta.

“Perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya mengamankan dokumen aliran uang yang diduga terkait dengan tersangka Lukas Enembe. 

“Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi,” tuturnya. 

Selanjutnya, diungkapkan Ali, penyidik KPK bakal menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga: KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X