KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini

- Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB
KPU ajukan banding putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Gedung KPU (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K)
KPU ajukan banding putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Gedung KPU (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan ini. Adapun amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding terhadap PN Jakarta Pusat tersebut.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Afif dilansir Antara, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Tunda Pemilu 2024, KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

Kata Afif, berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Kamis (2/3/2023).

Putusan PN Jakarta Pusat

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu  atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X