Kekasih Almarhum Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Bharada E

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:31 WIB
Kekasih Almarhum Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kekasih Almarhum Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kekasih almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vera tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama dengan keluarga almarhum Yosua yang juga bakal memberikan kesaksian. 

Vera mengatakan, dirinya telah siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan kali ini. Dia menyebut persiapannya sudah maksimal untuk menjalani persidangan. 

"Siap (bersaksi). (Persiapan) sudah semaksimal mungkin," kata Vera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022).

Vera mengaku tidak membawa barang bukti apa pun ke dalam persidangan. Namun, dia mengaku siap memberikan keterangan termasuk kronologis yang ia ketahui soal meninggalnya sang kekasih.

“Gak ada (alat bukti),” ucap Vera.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 saksi bakal menyampaikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun 12 saksi, yakni ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.

Kemudian, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, serta Indra Manto Pasaribu.

Baca Juga: Keluarga Almarhum Brigadir J Bakal Terima Maaf Bharada E, Asalkan…

Seluruh saksi memilih hadir langsung di pengadilan daripada memberikan kesaksian secara daring. Kehadiran para saksi di ruang persidangan agar bisa menyampaikan keterangan kepada majelis hakim secara jelas.

"Enggak ada (via zoom) supaya keterangannya itu jelas," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari keluarga Brigadir J untuk menghadapi proses persidangan. Dia menyebut, keluarga Yosua alias Brigadir J sudah siap dengan terlebih dulu mempelajari berkas perkara.

Baca Juga: Ini Sosok AKBP Arif, Polisi 'Serba Salah' yang Jalani Perintah Sambo di Kasus Brigadir J

"Mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," ungkapnya.

Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X