Bharada E Tembak Brigadir J, Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:20 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (kiri). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (kiri). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aksi baku tembak antar polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu termasuk tindakan Bharada E memberondong tembakan terhadap Brigadir J dinilai bukan bentuk pembelaan diri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," kata Andi.

Brigjen Andi menyebut penetapan status tersangka terhadap Bharada E melalui proses pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara. Puluhan saksi pun sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Bangun Kawasan Wisata Bersejarah, Erick Thohir Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

"Berdasarkan rangkaian penyidikan di mana sampai hari ini sudah memeriksa 42 saksi termasuk di dalamnya unsur biologi, kimia, forensik, balistik, kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti," beber Andi.

Sebelumnya, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Kecurigaan muncul dari pihak keluarga Brigadir J usai melihat jasad Brigadir J dengan luka tak wajar.

Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri. Polri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X