Tercatat ada sebanyak 31 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Divisi Propam yang diperiksa Tim Khusus karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tujuh dari 31 personel itu merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Agus belum mau membeberkan secara detail siapa saja tujuh personel yang dia maksud. Namun, dia membeberkan pangkat dari ketujuh personel itu.
"Perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel," beber Agung.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemukan adanya tindakan tidak profesional hingga merusak TKP dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tercatat, sudah ada 31 personel kepolisian yang tidak profesional dan diduga melanggar etik.
Mereka sendiri saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Itwasum Polri dan Propam Polri. Mereka juga bisa saja terseret pidana dalam kasus ini.