Kantor PT Semen Baturaja dan Anak Perusahaan Digeledah Tim Kejaksaan

- Rabu, 12 April 2023 | 16:42 WIB
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor anak perusahaan PT. Semen Baturaja, yakni PT Baturaja Multi Utama terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun anggaran  2017- 2021, Rabu (12/4/2023) (ANTARA/M Riezko B
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor anak perusahaan PT. Semen Baturaja, yakni PT Baturaja Multi Utama terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun anggaran 2017- 2021, Rabu (12/4/2023) (ANTARA/M Riezko B

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Semen Baturaja di Palembang, terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021. Hal yang sama dilakukan pihak Kejaksaan di kantor anak perusahaan Semen Baturaja, yaitu PT Baturaja Multi Utama (BMU).

Penggeledahan kedua kantor yang berlokasi di kawasan Kertapati dan Komplek Ogan Permata Indah Jakabaring, Palembang, berlangsung secara serentak sejak pukul 10.00 WIB.

"Penggeledahan sedang berlangsung, ada dua tim (penyidik) yang bergerak, di mana penggeledahan tersebut di bagian akuntansi pelaporan dari anak perusahaan PT BMU ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adi Muliawan, di kantor PT Baturaja Multi Utama, Komplek Ogan Permata Indah Palembang, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: lmuwan Mengubah Limbah Beton dan Polusi Karbon Jadi Bahan Bangunan yang Kokoh

Dikutip dari Antara, penggeledahan dilakukan dua tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berjumlah lebih dari delapan orang. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Khaidirman.

Menurut Adi Muliawan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah yang bergerak di industri semen itu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Utama.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Pernah Sesumbar Janji Gantung di Monas

Berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada anggaran 2017 hingga 2021.

"Pada kasus penyimpangan dalam distribusi ini ada kemungkinan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.

Kendati demikian, Adi menyatakan konstruksi hukum dalam kasus tersebut akan disampaikan secara detail segera setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X