Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022). 

"Besok (hari ini), Saudara (Richard, Ricky dan Kuat) akan dihadirkan oleh JPU sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Richard menyatakan siap hadir secara langsung dan akan menyampaikan kesaksiannya di hadapan Sambo dan Putri. Hal itu disampaikan kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan kemarin.

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata Ronny, Senin (12/12/2022). 

Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Menangis Ceritakan Peristiwa di Magelang, Sebut Sambo Marah Besar

Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikannya agar kliennya dihadirkan secara daring atau online untuk menyampaikan keterangan di persidangan. 

"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa," imbuhnya. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Ferdy Sambo Punya Tempat Khusus untuk Simpan Senjata di Rumah

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X